Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus pelaku usaha yang terlibat dalam pemproduksian atau perdagangan gas elpiji dengan takaran yang tidak sesuai di Kota Bekasi. Para pelaku diduga menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram yang tidak sesuai dengan berat bersih yang tertera dalam label atau etiket barang tersebut. Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, Kelurahan Bintara Jaya, Kota Bekasi, yang digunakan sebagai tempat penampungan tabung gas elpiji ilegal. Petugas penyelidik kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut dan menemukan ketidaksesuaian berat bersih pada gas elpiji tersebut.
Berbagai sampling dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi terhadap gas elpiji yang disaksikan oleh tersangka, dan hasilnya menunjukkan adanya kekurangan berat rata-rata sebesar 0,46 kilogram. Selain itu, tersangka juga ditahan bersama barang bukti berupa dua kendaraan yang mengangkut tabung gas elpiji sebanyak 65 dan 30 buah. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meteorologi Legal. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk tidak melanggar aturan yang berlaku mengenai takaran gas elpiji agar tidak merugikan konsumen.