Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus minyak goreng merek Guldap yang dimanipulasi menjadi merek MinyaKita di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Kasus ini terungkap setelah CV Rabbani Bersaudara memproduksi minyak goreng Guldap namun kurang diminati oleh masyarakat, sehingga merubah kemasan botolnya menjadi MinyaKita. Modus operandi yang digunakan melibatkan desain botol yang tidak memenuhi volume satu liter, tanpa mencantumkan berat bersih atau netto produk. Selain itu, label logo SNI yang ditempelkan di botol juga akan didalami, bersama dengan surat izin edar BPOM dan penggunaan dokumen palsu dalam operasional usaha. Kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal. Polda Metro Jaya telah menemukan calon tersangkanya dan akan melakukan gelar perkara untuk memproses kasus ini.
Polisi Ungkap Kasus Penipuan Kemasan Minyak Goreng MinyaKita
