Dua tersangka terkait pengemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Jaya Batavia Globalindo (berinisial RS) dan seorang operator perusahaan (berinisial IH), menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi, mengungkapkan hal ini dalam jumpa pers di Jakarta.
Keduanya diduga melakukan pengurangan kemasan minyak satu liter dengan mengemas hanya 800 hingga 850 mililiter di perusahaan yang berlokasi di Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi tentang praktik penjualan yang tidak sesuai aturan. Proses pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan mengenai kegiatan ilegal perusahaan tersebut.
Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan tindakan tersebut sejak November 2024 dan memperoleh pendapatan kotor sebesar Rp800 juta per bulan. Barang bukti berupa 19 ribu kemasan dalam 1.600 karton Minyakita, mesin pengisian dan pengepakan, timbangan, serta 10 ribu lembar kardus Minyakita yang belum terpakai berhasil disita oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan praktik ilegal yang dapat merugikan konsumen. Tindakan yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berdampak pada citra perusahaan dan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dijual. Penegakan hukum perlu dilakukan secara tegas sebagai bentuk pelajaran bagi pelaku lain agar tidak melakukan hal serupa di masa mendatang.