Penyelesaian Kasus Investasi Bodong melalui Prinsip Restorative Justice

by -29 Views

Perwakilan korban investasi koin kripto bodong EDCCash mengajukan permintaan agar penyelesaian kasus ini dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif untuk mengembalikan kerugian yang diderita. Paguyuban Mitra Bahagia Bersama yang mewakili para korban telah mengunjungi Komisi III DPR RI untuk meminta bantuan dalam penyelesaian kasus ini. Kuasa hukum para korban, Siti Mylanie Lubis, menceritakan bahwa terdakwa secara tiba-tiba mengajukan surat perdamaian saat Bareskrim Polri sedang menyidik perkara TPPU dalam kasus ini.

Para terdakwa menyatakan kesediaan untuk berdamai dan menyerahkan semua aset yang mereka miliki guna mengembalikan kerugian korban. Korban sepakat dengan perdamaian ini dan telah mengambil langkah penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif. Meskipun demikian, masih ada kendala dalam proses ini, terutama terkait penilaian aset yang masih belum jelas.

Mylanie menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini, terutama dalam mengungkap kemungkinan pemufakatan antara oknum jaksa dan penyidik yang bersangkutan. Dia meminta agar Komisi III DPR RI membantu mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi para korban. Komisi tersebut juga menyoroti perlunya penyelesaian kasus ini melalui mekanisme keadilan restoratif, yang harus diutamakan dalam menindaklanjuti permintaan para korban.

Source link