Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 34 kilogram yang merupakan jaringan lintas provinsi Sumatera Utara – Jakarta pada Sabtu (15/3). Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, mengatakan petugas telah mengamankan 34 kilogram ganja kering siap edar serta 6,98 gram sabu pada Sabtu (15/3). Ada lima pelaku yang berhasil ditangkap dengan barang bukti ganja siap edar diamankan di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Jakarta. Dilakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka pertama berhasil ditangkap di Jalan Gunung Sahari. Dari hasil interogasi, petugas mengetahui adanya narkotika lain disimpan di sebuah kontrakan di daerah Pinangsia, Jakarta Barat. Petugas kemudian berhasil menemukan 3 kg ganja serta 6,98 gram sabu dan 30 kg ganja yang disimpan dalam dua karung hijau.
Polda Metro Jaya menekankan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika, terutama jaringan lintas provinsi. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi guna mencegah peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.