Pemerintah mulai mulai mendistribusikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan pada hari Senin, 17 Maret 2025. Jumlah anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 49,9 triliun. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa penerimaan THR ini tidak akan dikenakan pajak, dan semua komponen THR termasuk tunjangan kinerja akan diberikan 100%. Aturan terkait THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang diundangkan pada tanggal 7 Maret 2025. Total anggaran THR 2025 terbagi menjadi Rp 17,7 triliun untuk ASN pusat dan TNI, Rp 12,45 triliun bagi pensiunan, dan Rp 19,3 triliun untuk ASN daerah seperti yang diungkapkan oleh Suahasil dalam konferensi pers APBN KITA pada Kamis, 13 Maret 2025.
Detailnya, THR tahun 2025 diberikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri sekitar 2 juta orang, ASN daerah sekitar 3,7 juta orang, dan pensiunan serta penerima pensiun sekitar 3,6 juta orang. THR pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Untuk Instansi Pemerintah Daerah, THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, mereka akan mendapat tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru dan tunjangan profesi dosen yang dibayarkan bulanan. Perlu diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, terdapat kelompok ASN, TNI, dan Polri yang tidak berhak menerima THR, yaitu mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.