Perbedaan DPR Draf RUU TNI: Ditolak vs Dibahas

by -44 Views

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, berbicara tentang draf Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI sebagai tanggapan terhadap perdebatan yang sedang berlangsung di media sosial. Dalam penjelasannya, Dasco menyoroti perbedaan antara draft RUU yang beredar di media sosial dengan yang sebenarnya sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. DPR secara aktif mengikuti reaksi penolakan yang muncul di media sosial dan mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan substansi dari RUU tersebut.

Dalam draft RUU TNI yang sedang dibahas, hanya ada tiga pasal yang menjadi fokus pembahasan. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 3 ayat (2) tentang kebijakan pertahanan, Pasal 53 mengenai batas usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di institusi pemerintah. Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, sebelumnya telah menyampaikan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan. Revisi yang diajukan terutama berkonsentrasi pada tiga pasal tersebut, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Dengan klarifikasi ini, diharapkan dapat mengurangi kebingungan dan ketidaksesuaian informasi seputar RUU TNI di kalangan masyarakat.

Source link