Proses persidangan kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak terus berlanjut. Anak dari pemilik rental mobil, yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, mengungkapkan perasaan mereka terkait nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan oleh terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL). Mereka merasa bahwa pleidoi tersebut cenderung menyudutkan pihak korban. Rizky menekankan bahwa permohonan maaf yang diucapkan oleh terdakwa seolah hanya bertujuan untuk meringankan hukumannya dan bukan sebagai ungkapan sungguh-sungguh.
Selain itu, Rizky juga menyarankan agar hukuman yang diberikan kepada terdakwa seadil-adilnya, sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh oditur militer sebelumnya. Dia menjelaskan bahwa konsekuensi atas perbuatan yang dilakukan harus diterima dengan bijak, tanpa mencoba menghindari tanggung jawab.
Agam, anak dari pemilik rental mobil, menyoroti bahwa penembakan yang dilakukan oleh terdakwa tidaklah sebagai upaya membela diri melainkan untuk melarikan diri. Oleh karena itu, Agam berpendapat bahwa terdakwa harus menerima hukuman yang pantas sesuai dengan perbuatannya.
Sebagai tanggapan terhadap santunan yang diberikan oleh pihak terdakwa, Agam menegaskan bahwa keluarga siap mengembalikan uang tersebut jika pengadilan menganggapnya sebagai upaya untuk meringankan hukuman terdakwa. Keseluruhan proses persidangan ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang sebenarnya bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.