Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penggeledahan beberapa lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan terkait dengan dugaan kasus korupsi yang melibatkan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penyidik berhasil menemukan beberapa barang bukti seperti dokumen, uang tunai, mobil, tanah, bangunan, dan barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut.
Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, petugas terus mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut. Kejari Jakarta Pusat sedang menyelidiki kasus ini yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp500 miliar terkait dengan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS di Kementerian Komdigi. Kasus ini terkait dengan kegiatan pengadaan barang/jasa PDNS oleh Komdigi antara tahun 2020 hingga 2024 dengan total anggaran sebesar Rp958 miliar.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih mendalami kasus ini untuk memastikan siapa yang terlibat dalam kasus korupsi ini dan menegakkan hukum. Semua langkah yang diperlukan sedang diambil untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital.