Firli ajukan gugatan praperadilan, Polisi siap hadapi

by -35 Views

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menyatakan kesiapannya dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pihaknya siap menanggapi gugatan tersebut dengan serius. Dalam kasus sebelumnya, hakim telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, sehingga penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dianggap sah. Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan bukti terkait kasus ini. Meskipun permintaan praperadilan telah diajukan, tetapi hakim telah menolak gugatan tersebut dan memutuskan agar biaya perkara ditanggung oleh para pemohon. Hal ini menunjukkan bahwa upaya Firli Bahuri untuk mengubah statusnya ditolak oleh pihak pengadilan PN Jakarta Selatan. sidlengkapnya: .

Source link