Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua wanita di apartemen di Jalan Yos Sudarso. Korban, sebanyak 16 wanita baik usia dewasa maupun di bawah umur, didatangkan dari Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan tujuan diperdagangkan sebagai pekerja seks komersial. Pelaku merekrut calon korban dengan memanfaatkan anak-anak yang sudah berada di Jakarta untuk mengajak teman-teman mereka ke Jakarta dengan tawaran pekerjaan sebagai penjaga warung makan yang kemudian berlanjut menjadi pekerja seks dengan penghasilan tinggi.
Saat memberikan layanan seks, pelanggan membayar Rp2 juta per transaksi namun korban tidak langsung menerima uang itu setelah pekerjaan selesai. Uang tersebut dikelola dalam rekening pelaku dan korban hanya bisa mengambilnya pada waktu-waktu tertentu. Pelaku juga mengatur seluruh pendapatan dan pengeluaran korban, bahkan meminta korban menabung uang yang seharusnya mereka terima. Korban tidak diberi upah sesuai dengan transaksi yang mereka lakukan dan tidak diperkenankan untuk pulang ke rumah mereka tanpa membawa uang yang ditahan oleh pelaku.
Kedua pelaku ini beroperasi selama lima tahun dan menawarkan jasa korban melalui media sosial maupun secara tradisional. Mereka berhasil menghasilkan uang hingga Rp1 miliar dari tindakan kejahatan mereka. Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menangkap kedua pelaku dan menjatuhkan hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Pidana Tindak Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak. Kasus ini menjadi peringatan penting akan bahaya perdagangan orang dan perlunya tindakan tegas dalam memberantas kejahatan tersebut.