Pengadilan Militer: Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental

by -37 Views

Pada Kamis (2/1), Pengadilan Militer II-08 menggelar sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil di Tempat Istirahat (Rest Area) KM45, Tol Tangerang-Merak dengan menghadirkan enam orang saksi. Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menyatakan bahwa sidang dimulai pukul 09.00 WIB dan pemeriksaan dilakukan terhadap enam saksi yang turut menyaksikan kejadian penembakan, termasuk dua anak dari bos rental mobil, yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra. Selain itu, empat saksi lainnya juga dijadwalkan untuk dipanggil, antara lain Muhammad Isra, Samsul Bahri SE alias Acung, Samsul Bahri alias Jenggot, dan Samsul Bahri alias Agus.

Seluruh proses sidang dilakukan secara terbuka untuk umum guna memungkinkan media dan masyarakat mengikuti perkembangan persidangan. Sidang akan terus berlanjut untuk memeriksa saksi-saksi lainnya, dengan jaminan bahwa proses persidangan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sebelumnya, tiga anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta telah didakwa melakukan penadahan terkait kasus penembakan di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1). Tiga terdakwa yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe, menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal penadahan. Dua dari tiga tersangka juga didakwa melanggar pasal pembunuhan berencana, menurut pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang lanjutan kasus tersebut terus berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.