Tim kuasa hukum mengklarifikasi bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak terlibat dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Mereka menegaskan bahwa Hasto tidak terlibat dalam pemberian atau pelibatan suap, dan merasa kecewa dengan putusan praperadilan yang tidak memberikan alasan hukum yang memadai. Meskipun demikian, kuasa hukum Hasto belum memutuskan apakah akan mengajukan permohonan praperadilan kembali, tergantung pada kondisi Hasto dan bukti yang ada.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan praperadilan terhadap Hasto Kristiyanto terkait dugaan kasus suap PAW DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku. Putusan tersebut membebani pemohon dengan biaya perkara sejumlah nihil. Meskipun KPK menegaskan bahwa proses penetapan tersangka Hasto telah mengikuti prosedur, pihak Hasto menilai penetapan tersangka terlalu cepat dan meragukan. Namun, pihak Hasto akan terus mencari bukti-bukti terkait permohonan praperadilan tersebut, dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.