Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, telah resmi mengangkat Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan pada Selasa (11/2/25). Menanggapi kritik publik terkait anggaran negara, Deddy menegaskan bahwa dirinya tidak akan menerima gaji sebagai staf khusus Menhan. Presenter dan YouTuber ini menyatakan bahwa penghasilannya dari industri hiburan sudah mencukupi, sehingga ia tidak perlu mengambil gaji dari pemerintah.
Namun, menurut aturan yang berlaku, staf khusus menteri sebenarnya berhak mendapatkan gaji dan tunjangan setara dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya, seperti yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019. Meskipun Deddy tidak mengambil gaji, gaji pokok pejabat eselon I berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 per bulan. Selain gaji pokok, staf khusus menteri juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri dan anak, tunjangan pangan, THR, gaji ke-13, dan tukin, yang adalah komponen terbesar dalam hak keuangan staf khusus.
Tugas staf khusus menteri diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019, yang mencakup memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri, menjalankan tugas khusus di luar bidang tugas organisasi, dan bertanggung jawab langsung kepada menteri terkait pelaksanaan tugas. Mereka dapat berasal dari PNS atau Non-PNS, dan jika berasal dari PNS, mereka akan diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status sebagai PNS.
Rincian gaji, tunjangan, serta tugas staf khusus menteri merupakan hal yang penting untuk dipahami. Peran mereka diharapkan dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam mendukung kinerja kementerian sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan. Deddy Corbuzier menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan dengan harapan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pemerintahan.