Empat wanita ditangkap polisi karena mencuri perhiasan milik anak-anak di sebuah mal di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat. Wanita-wanita berinisial AH (43), YI (30), NI (28), dan NH (20) melakukan aksinya dengan mengincar anak-anak yang sedang bermain di tempat bermain di dalam mal tersebut. Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan, mengungkapkan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda mulai dari mencari target hingga ikut masuk ke tempat bermain. Ironisnya, salah satu dari pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga yang melibatkan anaknya dalam aksi kejahatan tersebut. Keempat pelaku telah diamankan dan dihadapkan dengan dakwaan pencurian dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. Polisi pun mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka dengan lebih cermat saat berada di tempat umum, terutama di pusat perbelanjaan dan arena bermain.
Polisi Tangkap 4 Wanita Curang Anak di Mal: Penemuan Menjanjikan!
