KPK Optimistis Menangkan Praperadilan Terhadap Hasto: Wawasan Terbaru

by -54 Views

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin akan memenangkan sidang gugatan praperadilan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, Pelaksana tugas Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto menyatakan keyakinannya atas kemenangan dalam praperadilan tersebut. KPK telah menyiapkan bukti yang cukup untuk memenuhi kriteria minimum bukti permulaan yang diperlukan. Selain itu, KPK yakin bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka telah memenuhi syarat secara formil dan materiil. Iskandar berharap hakim praperadilan dapat mempertimbangkan bukti-bukti yang disajikan dengan bijaksana, sehingga keputusan yang diambil dapat dihormati. Sidang putusan gugatan praperadilan Hasto dijadwalkan akan dibacakan pada Kamis oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru pada Desember 2024 terkait kasus Harun Masiku. Setyo Budiyanto, Ketua KPK, menyampaikan bahwa Hasto mengatur untuk melobi anggota KPU RI agar Harun Masiku dapat menjadi calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I. Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam pemberian uang suap kepada pihak terkait melalui orang lain. Seluruh proses persidangan ini turut diharapkan dapat mengungkap kebenaran secara jelas dan adil untuk menegakkan keadilan.