Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto terkait dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Hakim tunggal Djuyamto menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima dan status tersangka Hasto dinyatakan sah. Keputusan tersebut sejalan dengan permintaan KPK untuk mengesahkan status tersangka Hasto sesuai dengan aturan hukum. Permohonan praperadilan ini diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat dan telah dinyatakan tidak sah. Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto terkait kasus suap PAW DPR RI periode 2019-2024 adalah hasil dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku setelah melewati proses penyidikan yang sesuai dengan prosedur. Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam mengatur dan mengendalikan penyerahan uang suap kepada anggota KPU RI Wahyu Setiawan dalam upaya menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan. Selain itu, Hasto juga diduga melakukan kontrol terhadap proses penyerahan uang suap melalui orang lain.
Hakim PN Jaksel Menolak Praperadilan Hasto Kristiyanto: Analisis Menjanjikan
