Pada sidang penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ahli hukum pidana Jamin Ginting menegaskan bahwa pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan sebagai penyidik. Hal ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, membahas aturan KPK dari UU tahun 2002 hingga UU tahun 2019 serta peraturan KPK nomor 7 tahun 2020. Ginting menjelaskan bahwa ada pergeseran dalam peraturan terbaru di mana pimpinan KPK tidak lagi berperan sebagai penyidik dan penuntut umum. Dengan adanya perubahan ini, penetapan tersangka hanya dapat dilakukan oleh penyidik KPK, bukan oleh pimpinan KPK. Selain itu, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto memperkenalkan delapan saksi dan ahli dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termasuk mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Penyidik KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku pada 24 Desember 2024.
Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka: Penemuan Menjanjikan
