Dewan Pers: Perlindungan Kemerdekaan Pers

by -46 Views

Pers memiliki peranan penting dalam demokrasi sebagai penyalur informasi, pengawas pemerintah, dan sarana edukasi masyarakat. Kemerdekaan pers didukung oleh Dewan Pers yang bertujuan melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia. Dewan Pers dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menjaga agar kebebasan pers tetap terjaga tanpa intervensi. Fungsi Dewan Pers meliputi melindungi kemerdekaan pers, mengembangkan kehidupan pers nasional, menetapkan dan mengawasi Kode Etik Jurnalistik, menyelesaikan pengaduan masyarakat, dan memfasilitasi organisasi pers. Dewan Pers pertama kali terbentuk pada tahun 1968 berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 1966, namun setelah reformasi orde baru, Dewan Pers menjadi independen untuk mengembangkan kemerdekaan pers. Tidak ada campur tangan pemerintah dalam keanggotaan Dewan Pers, yang dipilih melalui mekanisme rapat pleno. Dewan Pers hadir sebagai pelindung kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.