Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saksi ahli perdata/perbankan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Nindyo Pramono menegaskan bahwa terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng, tidak dapat dipidana karena telah dipailitkan. Hal ini merujuk pada Pasal 29 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yang menyatakan bahwa ketika seorang debitur dinyatakan pailit, maka perkara di luar kepailitan menjadi gugur. Perkara yang berkaitan dengan peradilan yang sedang berlangsung juga menjadi tidak relevan.
Kepailitan masuk dalam asas hukum yang menyatakan bahwa peraturan khusus menggantikan peraturan umum atau lex specialis. Hal ini diperkuat dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menetapkan Sioeng sebagai pailit dan akhirnya ditangkap atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Nindyo juga menjelaskan bahwa kreditur tidak dapat mempersoalkan perbedaan peruntukkan pinjaman jika utang tersebut sudah dilunasi.
Bank sebagai kreditur harus yakin bahwa nasabah mampu melunasi utangnya, sesuai dengan Undang-Undang Perbankan yang telah diatur. Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir juga menyatakan bahwa Sioeng tidak dapat dipidanakan dengan tuduhan penggelapan dan penipuan. Proses yang harus dilakukan adalah eksekusi putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan, bukan tindakan pidana. Ted Sioeng didakwa dengan pasal 378 dan 372 KUHP atas tuduhan penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk.