Pencabutan 18 Izin Usaha Prabowo di Hutan: Luasnya Bikin Terkejut!

by -63 Views

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengadakan rapat terbatas dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Istana Negara. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa 18 perusahaan akan dicabut izin usahanya atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Setelah rapat, Raja Juli menyampaikan tiga poin yang menjadi perhatian Presiden, yaitu kelestarian hutan, pembangunan yang berkelanjutan, dan kesejahteraan masyarakat.

Demi memaksimalkan peran hutan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri untuk mencabut izin PBHP 18 perusahaan. Ini dilakukan karena izin yang diberikan kepada perusahaan swasta tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal. Pencabutan izin ini juga telah melalui berbagai mekanisme prosedur yang dijalankan oleh Kemenhut.

Raja Juli mengungkapkan bahwa rencananya surat keputusan menteri terkait pencabutan izin usaha ini akan segera diterbitkan setelah mendapatkan petunjuk lanjutan dari Presiden Prabowo. Setelah pencabutan izin, lahan yang sebelumnya dimiliki perusahaan akan menjadi hutan negara dan dapat dikelola oleh instansi atau badan yang ditunjuk oleh pemerintah.

Hal ini merupakan langkah yang diambil untuk memastikan keberlanjutan hutan, pembangunan yang berkelanjutan, dan kesejahteraan masyarakat. Keputusan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan dan sumber daya alam untuk generasi mendatang.