Pemerintah mencabut aturan lama terkait harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No. 14 Tahun 2025 untuk memastikan penyerapan 3 juta ton beras dapat terpenuhi. Dalam keputusan baru ini, harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani tetap dipatok sebesar Rp 6.500 per kg tanpa adanya rafaksi harga. Hal ini bertujuan untuk melindungi petani dan mengoptimalkan serapan gabah/beras dalam negeri. Pemerintah juga meminta agar semua pihak, termasuk swasta, membeli gabah dari petani dengan harga tersebut. Selain itu, dengan adanya keputusan ini, aturan-aturan terkait HPP gabah yang lama tidak berlaku lagi sehingga harga gabah sudah ditetapkan tetap. Menurut Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, harga paling rendah gabah berada di Lampung dan Sumatera Selatan, dan diharapkan dengan kebijakan baru ini pengadaan gabah dan beras dalam negeri dapat berjalan optimal. Sesuai dengan proyeksi dari Badan Pusat Statistik (BPS), produksi beras masih akan surplus dengan proyeksi panen raya pada bulan April dan Mei. Sehingga, pemerintah mengajak semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan target penyerapan gabah 3 juta ton demi mencapai swasembada pangan. Pemerintah juga menargetkan optimalkan serapan gabah beras semester 1 tahun 2025 dengan meningkatkan produksi padi dan memaksimalkan fasilitas Sentra Penggilingan Padi (SPP) yang tersebar di 5 provinsi. Dengan pembaruan keputusan baru ini, rafaksi harga gabah sudah tidak berlaku lagi sehingga harga pembelian gabah petani disesuaikan dengan keputusan yang baru dikeluarkan.