KemenPPPA ajak kenali risiko kekerasan seks di lokasi terpilih

by -57 Views

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak masyarakat untuk lebih memahami risiko kekerasan seksual yang terjadi di tempat pendidikan dan panti sosial. Menurut Undang-Undang 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kedua lokasi ini harus diwaspadai karena rentan terhadap kasus pelecehan. Kasus pencabulan di Tangerang menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat, karena bisa saja anak-anak terdekat juga berada dalam risiko yang sama. Data menunjukkan bahwa kebanyakan kasus terjadi di rumah, dengan pelaku seringkali adalah orang tua atau teman. Oleh karena itu, peringatan disampaikan agar siapapun yang berencana melakukan pelecehan seksual berpikir dua kali, karena konsekuensinya tidak ringan. Lebih lanjut, pemerintah telah menyediakan fasilitas pelayanan dan pendampingan bagi korban pelecehan seksual di setiap daerah untuk memastikan bahwa proses hukum dan pemulihan fisik serta mental berjalan dengan baik. Seorang tersangka guru mengaji yang melakukan pelecehan seksual terhadap 20 anak di Tangerang dijerat dengan hukuman penjara mulai dari lima hingga lima belas tahun dan denda hingga lima miliar rupiah. Dengan adanya upaya pencegahan, pemahaman akan risiko kekerasan seksual di dua lokasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap anak-anak.