Polisi Sita Puluhan Gawai dan Laptop dalam Kasus Penipuan Daring

by -38 Views

Polsek Metro Gambir, Polres Jakarta Pusat berhasil menyita puluhan gawai dan laptop dari 20 tersangka yang terlibat dalam kasus penipuan daring dengan modus menggunakan aplikasi kencan. Kapolsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki R. Respati mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil disita meliputi 28 unit laptop, 94 unit gawai, dan 90 kartu perdana. Para tersangka menggunakan perangkat elektronik tersebut untuk melancarkan aksi penipuan daring melalui aplikasi kencan.

Pengungkapan ini dilakukan saat penggerebekan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat, dimana selain barang elektronik, petugas juga menyita narkotika jenis sabu beserta alat isapnya. Delapan dari 20 tersangka juga terbukti positif mengonsumsi narkoba berdasarkan tes urine yang dilakukan. Polisi sebelumnya berhasil menangkap 20 pelaku penipuan online yang menjalankan aksinya melalui apartemen dengan modus menggunakan aplikasi kencan.

Respati menyebutkan bahwa adanya penawaran investasi melalui aplikasi kencan menjadi curiga bagi anggota polisi, yang kemudian mengarahkan pada penemuan aktivitas mencurigakan di apartemen tersebut. Petugas melakukan penggerebekan dan menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan daring dengan modus menggunakan aplikasi kencan. Upaya penindakan ini merupakan langkah keras polisi dalam memberantas kejahatan daring di wilayah tersebut.