Pertimbangan Kapolres Jaksel terhadap AKBP Bintoro

by -41 Views

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, mengungkapkan keanehan dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro, terhadap tersangka Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Ade merasa penanganan kasus tersebut terlalu lama, meskipun sudah sering dia ingatkan pada saat analisis dan evaluasi. Dia juga tidak mengetahui adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bintoro dalam kasus tersebut.

Setelah Bintoro beralih ke Polda Metro Jaya dan digantikan oleh AKBP Gogo Galesung, penanganan kasus menjadi lebih cepat. Ade memerintahkan agar kasus tersebut dipercepat setelah Gogo Galesung bertugas sebagai kasat baru. Saat ini, kasus pembunuhan sudah berada dalam tahap P21 dan bukti-bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Bintoro kini menjabat sebagai Penyidik Madya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pendakwaan kasus tersebut telah dilakukan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya terhadap Bintoro yang merupakan tersangka kasus pembunuhan. Meskipun Bintoro membantah melakukan pemerasan sejumlah besar uang kepada tersangka, kasus tersebut masih terus berlanjut.

Dugaan pemerasan tersebut dilaporkan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Bintoro saat ini sedang menghadapi tuntutan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Semua proses penanganan kasus ini tengah berjalan dan menjadi sorotan media.