Jenis SIM di Indonesia: Wawasan Menjanjikan

by -63 Views

Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki peran penting bagi para pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia. Selain sebagai bukti legalitas untuk mengemudikan kendaraan, SIM juga menunjukkan bahwa pemiliknya telah memenuhi syarat untuk mengemudikan jenis kendaraan tertentu. Penggolongan SIM di Indonesia menjadi hal yang krusial untuk memastikan keselamatan di jalan raya dan untuk menjamin bahwa pengemudi memiliki keterampilan yang sesuai dengan jenis kendaraan yang mereka operasikan. SIM dikelompokkan ke dalam beberapa kategori yang mengatur jenis kendaraan yang dapat dioperasikan oleh pemegang SIM mulai dari mobil pribadi hingga sepeda motor. Setiap golongan SIM memiliki ketentuan dan syarat tersendiri, termasuk SIM khusus untuk penyandang disabilitas dan SIM internasional untuk Warga Negara Asing (WNA). Memahami penggolongan SIM sangat penting bukan hanya untuk kepatuhan hukum, namun juga untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Adapun golongan SIM berdasarkan jenis kendaraan terbagi menjadi SIM kendaraan bermotor perseorangan dan SIM kendaraan bermotor umum. Pasal 3 Ayat 1 dan 2 Peraturan Kepolisian Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 mengatur lima jenis SIM yang berbeda, seperti SIM A untuk mobil penumpang pribadi dan SIM C untuk sepeda motor. Itulah beberapa penjelasan mengenai golongan SIM di Indonesia berdasarkan jenis kendaraan yang dapat dioperasikan oleh pemegangnya.