Harun Masiku, mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), telah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Januari 2020 dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI. Meskipun sudah lebih dari empat tahun, keberadaannya masih menjadi misteri. KPK terus berusaha untuk menemukan dan menangkap Harun Masiku, namun hingga Desember 2024, dia belum berhasil ditangkap. Pada kasus yang melibatkan Harun Masiku, juga terlibat nama Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang turut terseret dalam kasus ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK pada 23 Desember 2024. Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh-tokoh penting dalam politik Indonesia.
Harun Masiku, pria kelahiran Jakarta pada 21 Maret 1971, terlibat dalam kasus dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024. Sebelum menjadi buronan, Harun Masiku aktif sebagai calon legislatif PDIP untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan I pada Pemilu 2019. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2020, Harun Masiku menjadi buronan KPK dan diduga melarikan diri ke luar negeri.
Upaya penangkapan terhadap Harun Masiku telah dilakukan dengan berbagai cara oleh KPK, termasuk menawarkan hadiah sebesar Rp 8 miliar bagi informasi yang mengarah pada penangkapannya. Meskipun demikian, hingga Desember 2024, keberadaan Harun Masiku tetap menjadi misteri dan ia belum berhasil ditangkap. Kasus ini menyoroti tantangan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak mengenai integritas dalam dunia politik. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil dalam penanganan kasus ini.