Pilkada 2024: Jadwal Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

by -36 Views

Pilkada Serentak 2024 telah selesai dilaksanakan dengan proses pemungutan suara dan penetapan pasangan Gubernur serta Wakil Gubernur terpilih. Kini, masyarakat mulai bertanya-tanya tentang jadwal pelantikan pasangan ini. Berdasarkan pasal 22A, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada tanggal 7 Februari 2025. Tanggal tersebut telah ditetapkan sebagai momen resmi pelantikan kepala daerah provinsi di seluruh Indonesia. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres sebelumnya mengenai tata cara pelantikan kepala daerah. Keputusan pelantikan ini sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, menetapkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilakukan pada awal Februari 2025. Pelantikan Bupati dan Wali Kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025. Jadwal pelantikan kepala daerah disusun dengan mempertimbangkan adanya kemungkinan sengketa hasil pemilihan, memberikan cukup waktu bagi proses hukum dan administrasi yang diperlukan sebelum pelantikan resmi dilakukan. Tetapi, jadwal pelantikan dapat berubah jika terjadi sengketa hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga tanggal 18 Desember 2024. Proses penyelesaiannya dapat mempengaruhi waktu pelantikan kepala daerah terpilih.