Pelaku Penyiraman Air Keras Ditangkap Polisi: Temuan Menjanjikan

by -53 Views

Pada tanggal 16 Januari, Kepolisian berhasil menangkap tiga tersangka pelaku penyiraman air keras dan pengeroyokan terhadap personel Polsek Ciputat Timur di Jalan Cirendeu Raya, Tangerang Selatan. Ketiganya adalah MH (19), HR (19), dan F (19), yang ditangkap di lokasi berbeda. Seorang tersangka lain, R (18), berhasil ditangkap di daerah Banyumas pada 21 Januari. Tersangka F membawa senjata tajam dan melakukan penganiayaan, sementara tersangka RA terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 214, 365, 170, dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Peristiwa tersebut terjadi ketika anggota Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan, sedang melakukan penyekatan untuk mencegah tawuran antara dua kelompok, SCBD Team dan Pasundan. Pada pukul 04.00 WIB, seorang personel polisi, Briptu Fadel Ramos, dan mitra polisinya, Dion Saputra, terkena siraman air keras dari orang tak dikenal. Kejadian ini terjadi setelah tim operasional melakukan patroli siber melalui media sosial untuk mengantisipasi kerusuhan. Kepolisian terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menegakkan keadilan.