Pasutri Ditangkap Polisi dalam Penipuan Tiket Pesawat: Investigasi Terbaru

by -41 Views

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap pasangan suami-istri yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan tiket pesawat promo. Pasangan ini, berinisial DWN (25) dan BLL (21), diamankan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang setelah korban, seorang PNS dari Gresik, Jawa Timur, mengalami kerugian sebesar Rp77.800.000.

Pelaku, yang mengaku sebagai karyawan Astrindo Travel Tour N Travel, menawarkan tiket pesawat dengan harga promo kepada korban. Setelah uang ditransfer dalam tiga tahap, korban menyadari bahwa pelaku telah menipunya dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Tanah Abang. Melalui penyelidikan yang intensif, polisi berhasil menemukan pelaku di sebuah rumah kost di Kota Bogor, Jawa Barat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti mutasi rekening bank korban, surat pengunduran diri pelaku, percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku, ponsel, jam tangan, perhiasan, dan uang tunai. Kedua pelaku, DWN dan BLL, akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, menyatakan bahwa kasus ini akan terus diselidiki untuk memastikan keadilan bagi korban. Semua langkah hukum akan diambil untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh.