MK Cabut Presidential Threshold: Penemuan Mengejutkan

by -37 Views

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini untuk mencabut presidential threshold memiliki dampak besar pada politik nasional. Langkah ini telah menuai beragam respons dari berbagai pihak. Presidential threshold adalah salah satu ketentuan yang mengharuskan partai politik untuk memperoleh suara sebesar 20% dalam pemilihan legislatif agar dapat mengajukan calon presiden atau wakil presiden. Dengan dicabutnya presidential threshold, diharapkan akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partai-partai politik untuk dapat bersaing dalam pemilihan presiden. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan pluralitas politik dan mendukung demokrasi di Indonesia. Semakin terbuka kesempatan bagi berbagai kalangan untuk berkompetisi dalam ajang politik nasional.