Cara Daftar Uji KIR Online: Panduan Praktis

by -53 Views

Uji KIR merupakan proses pemeriksaan pada kendaraan yang harus dilakukan secara berkala untuk memeriksa mesin atau komponen penting pada kendaraan niaga. Setiap kendaraan yang digunakan untuk berdagang harus mendaftar uji KIR untuk memastikan kelayakan saat digunakan di jalan raya. Prosedur uji KIR diterbitkan oleh pemerintah untuk pengendara yang memiliki kendaraan angkutan barang atau jasa penumpang seperti taksi, bus, truk angkutan, mobil penumpang, dan angkutan komersial lainnya. Pengendara wajib mengikuti ujian KIR sesuai dengan kriteria jenis kendaraannya untuk memastikan standar keamanan, keselamatan, dan emisi yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini bertujuan untuk mencegah kesalahan teknis pada komponen kendaraan di jalan raya.

Kini pendaftaran uji KIR dapat dilakukan secara online melalui aplikasi cek KIR yang memudahkan pengendara dalam proses pendaftaran dan perpanjangan uji KIR. Untuk melakukan pendaftaran KIR online, beberapa dokumen yang diperlukan antara lain adalah kendaraan dalam kondisi teknis yang baik, BPKB, STNK, KTP asli pemilik kendaraan, surat kuasa jika diwakilkan, surat izin trayek untuk angkutan umum, bukti pembayaran uji KIR, sertifikat uji tipe kendaraan, dan kendaraan yang akan diuji KIR.

Ada dua cara pendaftaran uji KIR secara online, yaitu melalui situs resmi dan aplikasi. Melalui situs resmi, pengguna dapat mengunjungi http://ngekironline.co.id, memilih “Pendaftaran Uji,” mengisi kolom yang tersedia, verifikasi pendaftaran, membayar uji KIR, melakukan pengujian KIR, dan mengunduh dokumen. Sedangkan melalui aplikasi e-KIR, pengguna perlu mengunduh aplikasi, registrasi untuk pendaftaran baru, mengisi data kendaraan, memilih tanggal dan lokasi pengujian, verifikasi data, membayar biaya retribusi, dan mengunduh dokumen. Dengan melakukan uji KIR secara berkala dan melalui proses pendaftaran yang benar, pengendara dapat menjaga kelayakan kendaraannya dan memastikan keamanan saat digunakan di jalan raya.