Ini Batas Kecepatan Minimal dan Maksimal di Jalan Tol: Penemuan Baru!

by -95 Views

Pengendara harus selalu memperhatikan batas kecepatan yang berlaku di jalan tol sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4. Batas kecepatan di jalan tol berkisar antara 60 km/jam hingga 100 km/jam, atau sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Tujuan pengaturan batas kecepatan tersebut adalah untuk menjaga fokus pengemudi dan memberitahu mereka tentang batas kecepatan maksimal saat berkendara, terutama dalam kondisi rawan seperti hujan. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) juga mengimbau pengendara untuk menjaga jarak aman dengan kendaraan lain, serta menghindari lajur paling kanan kecuali untuk mendahului. “Lane hogger,” istilah yang diberikan BPJT kepada pengendara yang menghalangi pengendara lain dengan melajukan kendaraan secara statis di lajur kanan, sebaiknya diberi isyarat yang jelas untuk memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Selalu ingat untuk mengikuti aturan dan menjaga keselamatan bersama saat berkendara di jalan tol.