“Razia Polisi Terhadap Kasus Judi Online di Jakarta Utara: Penemuan Terbaru!”

by -38 Views

Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana judi daring atau judi online yang melibatkan empat pelaku di wilayah tersebut. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Ahmad Fuady, mengungkapkan bahwa keempat pelaku yang ditangkap merupakan pemilik situs laman judi online dan “broadcaster” judi online yang menjalankan aktivitas ilegal tersebut di Jalan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Dalam operasi yang dilakukan oleh Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (16/1), petugas berhasil menyita enam unit telepon seluler, tiga KTP, dua kartu ATM, serta lima buah “mobile banking” beserta tangkapan layar promosi judi dan situs judi online. Keempat pelaku ini dijerat dengan pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah Jakarta Utara. Kapolres juga menegaskan komitmen untuk menjaga situasi kondusif dan memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat. Hal ini diharapkan dapat menenangkan masyarakat yang resah akibat maraknya kasus judi online.