“Cara Lapor SPT Karyawan 2025 dengan Coretax: Panduan Praktis”

by -66 Views

Pelaporan SPT Tahunan untuk periode 2024 bisa dilakukan sampai Maret 2025. Wajib pajak diharapkan untuk menyampaikan laporan secepat mungkin guna menghindari penumpukan di akhir periode. Saat ini, pelaporan tetap menggunakan metode e-Filling karena Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang diterapkan pada awal 2025 masih difokuskan untuk wajib pajak badan.

Dalam mengisi formulir online, wajib pajak perlu masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id, dan login menggunakan nomor NIK/NPWP serta password. Setelah login, wajib pajak dapat memilih e-filing dan membuat SPT, lalu mengisi formulir sesuai dengan penghasilan per tahun. Data harus diisi secara lengkap dan seluruh langkah harus diikuti hingga selesai.

Sebelum mengisi formulir online, pastikan bahwa wajib pajak telah memiliki electronic filing identification number (EFIN). EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diperlukan saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Jika belum memiliki EFIN, wajib pajak dapat mengajukan permintaan pembuatan EFIN secara online dengan mengirimkan email ke kantor pajak terdekat.

Dengan adanya prosedur yang jelas dan panduan yang diberikan, wajib pajak diharapkan bisa melaporkan SPT secara tepat waktu dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku. Meningkatkan keterlibatan dalam proses pelaporan pajak akan menjadi kunci keberhasilan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dan pengelolaan keuangan yang baik.