Alasan Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden – Wawasan Terbaru

by -57 Views

MK Menghapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Usulkan Capres Tanpa Batasan Suara

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan untuk menghapus presidential threshold, yang sebelumnya merupakan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Dengan penghapusan ini, semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan capres dan cawapres.

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait dengan perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat. MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut melalui pembacaan oleh Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa ambang batas minimal untuk pengusulan pasangan calon tidak efektif dalam menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. MK juga menilai bahwa ambang batas lebih menguntungkan partai politik yang memiliki kursi di DPR.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa pengaturan ini dapat membuat pemilu presiden terjebak dalam polarisasi dengan adanya kecenderungan untuk hanya ada dua pasangan calon dalam setiap pilpres.

MK juga merekomendasikan agar DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk memperhatikan hal ini. Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon dapat dikenakan sanksi larangan ikut serta dalam pilpres berikutnya.

Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak lagi didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara nasional. Hal ini membuka peluang bagi banyak partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon sesuai dengan kebijakan mereka.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan proses pemilihan presiden dan wakil presiden di masa mendatang akan lebih beragam dan memberikan alternatif yang lebih luas bagi pemilih. MK telah menyatakan bahwa ambang batas tidak lagi menjadi syarat untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.