PT Sritex Diminta Kemnaker untuk Dinyatakan Pailit

by -1273 Views
PT Sritex Diminta Kemnaker untuk Dinyatakan Pailit

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex untuk tidak terburu-buru dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang, melalui putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri meminta Sritex menunggu sampai ada putusan inkrah atau putusan dari Mahkamah Agung.

Kemnaker juga mengharapkan Sritex dan anak perusahaannya tetap membayar gaji karyawan. Mereka mengimbau manajemen dan serikat pekerja agar tetap tenang, menjaga kondusifitas perusahaan, dan mencari langkah strategis serta solutif.

Sritex telah memiliki masalah keuangan yang signifikan, dengan utang dan defisit modal yang terus bertambah. Hingga Juni 2024, aset perusahaan turun 5% menjadi US$617 juta dan utang mencapai US$1,60 miliar.

Manajemen Sritex masih berupaya melakukan restrukturisasi utang dan penyelesaian PKPU serta damai dengan kreditur. Mereka telah memangkas jumlah karyawan sebagai bagian dari upaya efisiensi biaya produksi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menyatakan bahwa putusan pailit Sritex akan berdampak pada sekitar 20 ribu karyawan dan pihak lain yang terkait dengan bisnis Sritex. Laporan keuangan perusahaan tahun 2023 mendapat Opini Wajar dengan Pengecualian.

Sritex berupaya bertahan dengan dukungan pemegang saham dan strategi penjualan serta efisiensi biaya produksi. Hingga saat ini, mereka masih dalam proses restrukturisasi untuk mengatasi masalah keuangan yang dihadapi.