Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Dia diduga menerima suap dalam bentuk fee dari proyek-proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Sahbirin melaporkan harta kekayaannya pada Februari 2024 dengan total mencapai Rp 24,8 miliar. Salah satu kekayaannya adalah 4 mobil dan 1 motor dengan total nilai Rp 733 juta. Sahbirin memiliki 4 mobil, antara lain mobil Mazda Biante Minibus tahun 2014 seharga Rp 175.000.000, mobil Honda CRV Minibus tahun 2012 seharga Rp 160.000.000, mobil Ford Pickup tahun 2012 seharga Rp 160.000.000, dan mobil Honda HR-V tahun 2016 seharga Rp 230.000.000. Dia juga memiliki satu motor Honda Revo tahun 2017 senilai Rp 8.000.000.
Selain itu, Sahbirin juga memiliki 13 bidang tanah dan bangunan di beberapa kota seperti Kota Banjar, Barito Kuala, Banjarmasin, Tanah Bumbu, dan Banjarbaru dengan nilai total Rp 13.714.700.000. Harta bergerak lainnya senilai Rp 2.324.514.900 serta kas dan setara kas Rp 8.123.861.373, sehingga total kekayaannya mencapai Rp 24.896.076.273.
Harta kekayaannya mengalami peningkatan sebesar Rp 870.681.767 dari laporan sebelumnya. Pada Februari 2023, Paman Birin melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 24.025.394.506.