Keuntungan yang Didapatkan Indonesia Jika RUU Perampasan Aset Disahkan

by -106 Views
Keuntungan yang Didapatkan Indonesia Jika RUU Perampasan Aset Disahkan

Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah ekonom mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. Pengesahan RUU ini dianggap bisa berdampak baik untuk ekonomi Indonesia.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan terdapat lima alasan mengapa RUU ini perlu disahkan. Pertama, Bhima mengatakan RUU tersebut dapat mempercepat pengembalian kerugian uang negara dari berbagai kasus hukum.

“Sehingga kejadian penagihan aset seperti kasus BLBI tidak memakan waktu lama,” kata Bhima dikutip Jumat, (19/4/2024).

Bhima mengatakan aturan tersebut juga bisa memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. Dengan begitu, dia meyakini para calon pelaku akan berpikir dua kali untuk melakukan korupsi. “Mereka akan berpikir ulang sebelum melakukan tindakan korupsi atau suap,” kata Bhima.

Sebelumnya, nasib RUU Perampasan Aset kembali disorot setelah Presiden Joko Widodo mengeluhkan bahwa rancangan aturan ini tidak juga mulai dibahas oleh DPR. Setali tiga uang, Jokowi juga menyinggung RUU Pembatasan Uang Kartal yang bernasib serupa di DPR. Padahal, kata Jokowi, keberadaan aturan ini sangat penting untuk menyelamatkan uang negara.

Menurut Bhima, pengesahan kedua RUU itu memang akan memberikan manfaat besar ke Indonesia. Dia mengatakan dengan adanya UU Perampasan Aset, Indonesia bisa lebih mudah diterima dalam aksesi keanggotaan Organisation for Economic Co‑operation and Development (OECD). Dia menilai organisasi yang berisi negara-negara maju itu tentu akan menimbang keseriusan Indonesia dalam memberantas korupsi.

Selain itu, Bhima meyakini adanya aturan ini akan meningkatkan minat investor masuk ke RI. Sebab, Indonesia akan dianggap memiliki tata kelola yang baik.

“Semakin cepat RUU disahkan maka semakin baik bagi peningkatan daya saing, kepastian hukum, dan berbagai indikator Indonesia di level internasional,” kata dia.

Bhima mengatakan RUU Pembatasan Uang Kartal juga sama pentingnya untuk disahkan. Dia menilai keberadaan UU tersebut akan mencegah tindak pidana pencucian uang dan transaksi gelap. “Itu positif untuk ekonomi,” katanya.

Kepala Pusat Perindustrian Institute of Development Economics and Finance (Indef) Andry Satrio juga mendesak agar kedua rancangan aturan ini segera disahkan. Dia mengatakan kedua aturan ini akan memberikan dampak positif pada ekonomi karena menambah penerimaan negara.

“Pemerintah memiliki serangkaian program yang tentunya membutuhkan penerimaan yang cukup besar,” katanya.

Dia menuturkan dengan adanya dua aturan ini, maka kebocoran anggaran bisa dikurangi. Selain itu, dana-dana siluman juga bisa dirampas untuk kepentingan negara. “Dengan cara ini juga dapat memberikan efek jera terhadap penyelewengan anggaran,” katanya.

[Source: CNBC Indonesia]