Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023 yang mengancam industri tembakau. Namun, regulasi baru ini juga mengancam industri susu bayi dengan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam pasal 33 PP 28/2024, produsen atau distributor susu formula bayi dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap industri susu bayi dan menyebabkan peningkatan angka PHK di sektor tersebut.
Data Kementerian Tenaga Kerja menunjukkan bahwa korban PHK industri manufaktur telah mencapai 46 ribu pekerja sepanjang tahun 2024, dengan sektor tekstil, garmen, dan alas kaki menjadi sektor terbesar yang mengalami PHK akibat anjloknya permintaan konsumen. Regulasi baru ini juga dapat berdampak pada industri media yang sudah memiliki pembatasan promosi susu formula sesuai dengan PP Nomor 69 Tahun 1999.
Tujuan dari regulasi ini adalah untuk mendorong pemberian ASI eksklusif. Meskipun data BPS menunjukkan peningkatan pemberian ASI eksklusif di Indonesia, namun angka prevalensi stunting juga masih cukup tinggi. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk mendukung pemberian ASI eksklusif seperti peningkatan ruang laktasi di tempat kerja dan ruang publik, serta akses informasi nutrisi yang sehat bagi bayi.
Artikel ini sebelumnya diterbitkan di CNBC Indonesia dan dapat diakses melalui tautan berikut: [Tautan Artikel](https://cnbcindonesia.com/news/20240919200746-8-573151/video-kemasan-polos-tanpa-merek-ancam-industri-tembakau)