Apa Sebab Para Pengusaha di Kadin Mendadak Ingin Menggelar Munaslub?

by -19 Views
Apa Sebab Para Pengusaha di Kadin Mendadak Ingin Menggelar Munaslub?

Dewan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan bahwa upaya untuk mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diajukan oleh beberapa Kadin Provinsi dan dilakukan di Hotel Ritz Carlton bertentangan dengan AD/ART Kadin Indonesia. Selain itu, Munaslub dengan agenda menggantikan Ketua Umum juga berpotensi menyebabkan perpecahan di dalam organisasi yang akan merugikan dunia usaha nasional.

“Mengamati perkembangan informasi terkait rencana pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia oleh beberapa pihak, kami sebagai Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat bahwa upaya ini telah menciptakan situasi yang merugikan keselarasan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan,” ungkap Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).

Eka menjelaskan bahwa Kadin Indonesia berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, di mana M Arsjad Rasjid PM dipilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia untuk masa bakti 2021-2026.

Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Dengan demikian, semua anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa, memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakkan AD/ART dalam aktivitas organisasi,” tegasnya.

Menurut AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat dilakukan jika ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tercantum di dalamnya, setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan. Permintaan untuk Munaslub juga harus diajukan oleh setidaknya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.

“Hingga saat ini, kami sebagai Dewan Pengurus belum menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran baik dari Dewan Pengurus maupun Ketua Umum. Oleh karena itu, kami di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub tersebut karena melanggar AD/ART,” tegas Eka.

Eka menambahkan bahwa situasi dan dinamika yang sedang berlangsung merupakan bagian dari perjalanan organisasi. Namun, semangat dalam mengutamakan mekanisme AD/ART yang sesuai dengan UU Kadin dan Keppres Kadin harus menjadi dasar dalam perjalanan organisasi.

“Kami mengimbau agar semua pihak dapat bijaksana dalam bersatu dan mengutamakan kepentingan organisasi untuk kemajuan perekonomian nasional. Tantangan ekonomi ke depan akan semakin sulit dan tidak akan tercapai jika dunia usaha tidak bersatu dan berkolaborasi secara inklusif dan gotong royong dalam semangat Bhineka Tunggal Ika,” seru Eka.