Jokowi Mengungkapkan Penyesuaian Kriteria Isi BBM Subsidi Mulai 1 Oktober

by -37 Views
Jokowi Mengungkapkan Penyesuaian Kriteria Isi BBM Subsidi Mulai 1 Oktober

Presiden Jokowi Resmikan Pasar Godean Sleman 28 Agustus 2024

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan pendapat mengenai rencana pemerintah untuk merilis aturan baru terkait dengan kriteria pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Seperti yang diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah berencana untuk memperketat kriteria pengguna BBM bersubsidi yang akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.

Lalu, apakah Presiden Jokowi telah menyetujui hal ini?

Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemerintah masih akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Saat ini, belum ada keputusan yang dibuat terkait dengan kriteria baru pengguna BBM bersubsidi ini.

“Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi, kita akan melihat kondisi di lapangan seperti apa, belum ada keputusan dan belum ada rapat,” ungkap Jokowi di RSUP dr. Sardjito, Yogyakarta, dikutip Kamis (29/08/2024).

Meskipun begitu, dia menjelaskan bahwa pengetatan kriteria pengguna BBM bersubsidi ini diperlukan untuk mengurangi polusi udara dan efisiensi anggaran APBN.

“Yang pertama ini berkaitan nanti ini di Jakarta utamanya dengan polusi, yang kedua kita ingin ada efisiensi di APBN kita, terutama untuk 2025,” ucapnya.

Sebelumnya, Bahlil menerangkan bahwa pada awal bulan September pemerintah akan mensosialisasikan mengenai kriteria kendaraan mana yang berhak menggunakan BBM subsidi seperti BBM Pertalite dan Solar subsidi. Aturan baru ini rencananya akan berlaku mulai 1 Oktober 2024.

“Ya, memang ada rencana (1 Oktober) begitu. Karena begitu aturannya keluar, Permen-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” jelas Menteri Bahlil usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR, Selasa (27/08/2024).

Sayangnya, Menteri Bahlil belum bersedia mengungkap kendaraan mana yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi tersebut. Peraturan mengenai pengguna BBM subsidi akan mengikuti Peraturan Menteri (Permen) ESDM.

Berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, kriteria pengguna BBM subsidi akan ditentukan berdasarkan Cubicle Centimeter (CC).

Mobil diesel dengan CC di atas 2.000 tidak akan bisa lagi menggunakan BBM Solar Subsidi. Sedangkan mobil bensin dengan CC di atas 1.400 tidak bisa lagi menggunakan BBM Pertalite. “Nanti dibahas, saya belum bisa bicara detail itu,” tutup Menteri Bahlil.

(pgr/pgr)