Rumah Sakit Penuh, 12 Pasien Berdesak-desakan di 1 Kamar dengan Toilet yang Diperebutkan

by -53 Views
Rumah Sakit Penuh, 12 Pasien Berdesak-desakan di 1 Kamar dengan Toilet yang Diperebutkan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan segera menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan karena standar fasilitas pasien selama ini belum jelas, dengan beberapa rumah sakit membiarkan 12 pasien berada dalam satu kamar.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, terdapat 12 persyaratan terkait fasilitas ruang perawatan untuk pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Beberapa persyaratan tersebut meliputi komponen bangunan yang tidak poros, ventilasi udara yang mencukupi, pencahayaan yang memenuhi standar, kelengkapan tempat tidur, kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dan lain sebagainya.

Menurut Budi, penerapan KRIS bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat. Sebelumnya, pasien BPJS seringkali mengalami ketidaknyamanan karena kamar mandi berada di luar ruangan. Dengan KRIS, diharapkan pelayanan kesehatan dapat lebih baik bagi masyarakat.

Budi menyampaikan hal tersebut dalam wawancara dengan CNBC Indonesia pada Jumat, 9 Agustus 2024. Anda dapat melihat video terkait mengenai BPJS Kesehatan yang putuskan hubungan kerja dengan rumah sakit ‘nakal’ di link berikut: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240809155431-4-561821/tragis-ada-rumah-sakit-1-kamar-isinya-12-pasien-toiletnya-rebutan(https://cnbcindonesia.com/news/20240726145753-8-557921/bpjs-kesehatan-putuskan-hubungan-kerja-dengan-rumah-sakit-nakal).