Terkabul Gugatan Anwar Usman, Harkat & Martabat Dipulihkan

by -42 Views
Terkabul Gugatan Anwar Usman, Harkat & Martabat Dipulihkan

Jakarta, CNBC Indonesia – Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat dalam program Autobizz CNBC Indonesia (Selasa, 13/08/2024).