Pemerintah siap untuk merealisasikan ekspor pasir laut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Aturan ini akan merinci jenis sedimentasi laut yang dapat diperdagangkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk membahas hal ini. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani juga hadir dalam rapat tersebut.
Menurut Airlangga, tinggal menunggu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) yang harus diperjelas. Sedimen perlu dipisahkan dari unsur lainnya sesuai dengan aturan tersebut.
Sementara itu, Menko Perekonomian menyatakan bahwa sedimentasi laut yang tidak boleh diekspor termasuk yang mengandung mineral tambang. Jenis sedimentasi ini akan diperketat melalui penetapan KLBI oleh pejabat tingkat teknis di masing-masing kementerian terkait.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga menegaskan bahwa ekspor pasir laut akan diatur seperti Domestic Market Obligation (DMO), dimana penjualan pasir atau sedimentasi laut akan diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa permintaan sedimentasi laut dari luar negeri sudah cukup banyak, termasuk dari negara tetangga seperti Hong Kong dan Singapura. Ekspor sedimentasi laut ini diharapkan dapat membersihkan ekosistem laut Indonesia dan membuat lingkungan laut menjadi lebih sehat.
Sejak pengesahan PP 26/2023 pada Mei 2023, kebijakan ekspor pasir laut masih menunggu implementasi pemerintah. Rakor teknis perlu dilakukan oleh Menko Perekonomian untuk melaksanakan kebijakan tersebut.