Pemerintah mengumumkan bahwa pada bulan Juni 2024 tidak akan ada perubahan tarif listrik, termasuk untuk 13 golongan pelanggan non subsidi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu menyatakan bahwa tarif listrik yang berlaku pada bulan Juni 2024 akan tetap sama seperti bulan-bulan sebelumnya, tanpa adanya kenaikan tarif.
Kementerian ESDM sebelumnya telah menyatakan bahwa tarif listrik akan tetap sampai Juni 2024 berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023. Penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan merujuk pada perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II 2024 adalah realisasi bulan November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024. Meskipun seharusnya terjadi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk menjaga tarif listrik tetap agar tidak ada kenaikan guna menjaga daya beli masyarakat.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa penentuan tarif listrik merupakan otoritas pemerintah dan PLN akan melaksanakan arahan pemerintah terkait tarif listrik untuk bulan Juni 2024.
Berikut merupakan daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi yang berlaku pada Juni 2024:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.