Minta DJP Agar Anggaran Besar untuk Mencegah Berburu di Kebun Binatang

by -109 Views
Minta DJP Agar Anggaran Besar untuk Mencegah Berburu di Kebun Binatang

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengajukan pagu indikatif untuk tahun 2025 sebesar Rp 6,87 triliun. Salah satu anggaran terbesar adalah untuk perluasan basis pajak atau ekstensifikasi pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, menyatakan bahwa pagu indikatif yang diajukan oleh DJP terdiri dari dua bagian, yaitu fungsi utama dan fungsi pendukung. Untuk fungsi utama, DJP mengajukan pagu indikatif sebesar Rp 3,7 triliun.

“Rincian dari masing-masing fungsi utama adalah Rp 3,7 triliun,” kata Frans dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait RKA dan RKP Kemenkeu tahun 2025, Senin, (10/6/2024).

Frans menjelaskan bahwa program pertama yang akan dilakukan dalam fungsi utama DJP terkait pelayanan adalah sebesar Rp 359,1 miliar. Fungsi ini mencakup layanan dan konsultasi di kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor wilayah Kemenkeu.

Anggaran juga diajukan untuk fungsi penyuluhan sebesar Rp 214,5 miliar. Fungsi ini meliputi penyuluhan di KPP dan Kanwil, kehumasan internal dan eksternal DJP, serta kerja sama lintas lembaga.

DJP mengajukan anggaran sebesar Rp 1,071 triliun untuk fungsi pengawasan. Program pengawasan ini termasuk kegiatan pengumpulan data, ekstensifikasi perpajakan, dan pengawasan basis kewilayahan.

Selanjutnya, DJP juga mengajukan anggaran sebesar Rp 456,3 miliar untuk fungsi pemeriksaan dan penilaian. Hal ini diharapkan akan meningkatkan kegiatan pemeriksaan pajak dan intelijen perpajakan.

Untuk fungsi penegakan hukum dan penagihan, DJP mengajukan anggaran sebesar Rp 298,1 miliar. Program dalam fungsi ini terkait dengan penagihan aktif, forensik perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, keberatan hingga banding.

DJP juga meminta anggaran sebesar Rp 706,8 miliar untuk pengelolaan materai, dan Rp 58,5 miliar untuk perumusan kebijakan. Sedangkan untuk pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), DJP meminta Rp 585,8 miliar untuk pengembangan core tax system, pemeliharaan TIK, dan pembelian server serta lisensi lainnya.

Selain itu, DJP juga mengajukan anggaran sebesar Rp 3,127 triliun untuk fungsi pendukung. Anggaran ini akan digunakan untuk biaya perawatan gedung, penyewaan gedung, layanan listrik, renovasi rumah dinas, hingga perbaikan kendaraan dinas.