Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat bahwa sebanyak 10.800 pekerja pabrik tekstil di dalam negeri telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Januari hingga Mei 2024. Para pekerja tersebut terkena PHK karena pabrik tempat mereka bekerja tutup operasional akibat ketidakmampuan bertahan, yang telah dimulai sejak tahun sebelumnya.
Presiden KSPN, Ristadi, menyatakan bahwa data PHK periode Januari-Mei 2024 mencapai total 10.800 pekerja. Beberapa pabrik yang melakukan PHK antara lain PT Sai Apparel di kota Semarang dengan PHK 8.000-an pekerja, PT Sinar Panca Jaya di Semarang dengan PHK 400 pekerja, dan PT Pulomas di Bandung dengan PHK 100 pekerja. Selain itu, ada juga PHK di PT Alenatex di Bandung (700 pekerja) dan PT Kusuma Group (1.600 pekerja).
Ristadi menyatakan bahwa PHK di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) masih terus berlanjut dan jumlahnya bisa melebihi data yang tercatat. Ia memperkirakan bahwa jumlah PHK sejak Januari 2024 di industri tekstil, garmen, dan sepatu bisa mencapai 50.000-an hingga 100-an ribu pekerja. Gelombang PHK ini diprediksi akan terus berlanjut akibat pelonggaran impor yang dilakukan pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Peraturan baru ini berlaku mulai 17 Mei 2024.
Akibat pelonggaran impor tersebut, Ristadi memperkirakan bahwa gelombang PHK di industri TPT dan sepatu di dalam negeri akan semakin parah karena serbuan barang impor, terutama dari China, akan semakin banyak. Pasar domestik yang seharusnya dinikmati oleh produk lokal justru didominasi oleh barang impor. Jika kondisi ini tidak ditangani atau impor tidak diperketat, gelombang PHK di industri ini akan terus berlanjut dan semakin meningkat.