Kementerian Perindustrian telah membatasi impor AC, TV, mesin cuci, dan laptop. Kebijakan ini didasari oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Priyadi Arie Nugroho, menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan kepastian investasi di Indonesia, serta sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait neraca perdagangan produk elektronik yang masih defisit pada tahun 2023.
Kebijakan tersebut meliputi 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024, dimana 78 pos tarif diterapkan dengan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), serta 61 pos tarif lainnya hanya dengan LS. Beberapa produk yang termasuk dalam 78 pos tarif tersebut antara lain AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, dan laptop. Kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri yang produksinya belum maksimal.
Dalam rangka mengembangkan industri elektronika di dalam negeri, pemerintah mengharapkan produsen lokal dapat meningkatkan kapasitas produksi dan diversifikasi produknya. Sementara itu, bagi Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM), kebijakan ini juga membuka peluang kerja sama dengan pemegang merek internasional.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 juga menyatakan bahwa pelaku usaha dapat mengimpor produk elektronik setelah memperoleh Persetujuan Impor dari kementerian yang bersangkutan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan industri elektronika dalam negeri dan mengurangi ketergantungan terhadap impor produk elektronik dari luar negeri.