Ombudsman Mendorong Pemerintah untuk Menetapkan Harga Eceran Tertinggi Bawang Putih demi Mengatasi ‘Bau Busuk’

by -58 Views

Anggota Ombudsman RI menyebut harga ideal bawang putih di tingkat konsumen saat ini seharusnya Rp35.000 per kg. Hal ini dikarenakan harga bawang putih yang sampai di Indonesia (landed cost) berada di angka Rp23.000-Rp24.000 per kg. Terdapat selisih yang signifikan antara landed cost dengan harga di konsumen.

Harga Eceran Tertinggi (HET) bawang putih telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) sejak 2019 sebesar Rp32.000 per kg. Namun, HET untuk bawang putih tidak diatur dalam regulasi peraturan menteri seperti halnya HET beras, gula, dan minyak goreng.

Untuk mencegah tingginya harga bawang putih, Yeka menyarankan pemerintah untuk memberlakukan HET bawang putih. Dengan adanya HET, pemerintah dapat menghitung landed cost, margin importir, biaya distribusi, margin distributor, dan lain sebagainya.

Ombudsman berharap agar Kemendag menetapkan kebijakan HET bawang putih dan memberikan sanksi kepada importir jika harga melebihi HET. Yeka juga menanggapi rencana penetapan Harga Acuan Penjualan (HAP) oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas), ia setuju dengan regulasi di Bapanas namun lebih memilih HET daripada HAP.

Yeka menekankan pentingnya pengawasan terhadap HET bawang putih untuk memastikan ketaatan importir terhadap aturan yang ditetapkan. Dia menegaskan bahwa pilihan kebijakan yang paling tepat saat ini adalah HET ketimbang HAP untuk bawang putih.